Senin, 12 Agustus 2013

4. KRITIK TERHADAP KODE ETIK GURU NOMOR 2, 4, 5, 6 DAN 7

Kritik Terhadap Kode Etik Guru Nomor 2, 4, 5, 6 dan 7

Ada 9 butir (nomor)  kode etik guru Indonesia, yang 4 di antaranya :

Versi Lama

2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional

5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
    untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan

6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan  meningkatkan mutu dan
    martabat profesinya

7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial


Versi Baru

2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan
    anak didik masing-masing

4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
    murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik

5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat
    yang luas untuk kepentingan pendidikan

6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
    meningkatkan mutu profesinya

7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
    lingkungan kerja  maupun di dalam hubungan keseluruhan


Kritik yang nomor  2 :

Sudah memudar sejak dilaksanakannya UAN, UNAS atau UN.

Kritik yang nomor 4 dan 5 :

Lebih banyak menguntungkan orang tua murid

Kritik nomor 6 :

Realita di lapangan, sering terjadi pelecehan profesi guru dan kompetensi guru yang rendah.

Kritik nomor 7 :

Sering terjadi kesewenang-wenangan pimpinan dan jajarannya. Termasuk dalam hal pembagian jam
mengajar (untuk sertifikasi) dan pengawasan yang melecehkan kompetensinya ( contoh oleh SATPAM
atas izin / rekomendasi pimpinan dan/atau jajarannya).

Oleh karena  banyak kelemahan yang menyangkut kode etik nomor 5, 6 dan 7, maka para pimpinan
sekolah (kepsek/wakasek) dan jajarannya (PKS) dan guru perlu membaca Undang-undang Guru dan
Dosen.

Khususnya yang ini  tentang pasal PERLINDUNGAN PROFESI GURU :

Pasal 39 Ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyatakan :

Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, pemberian imbalan
yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi
dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Saran :
Pemerhati dapat mengetahui 9 kode etik guru secara utuh versi baru dari sumber yang penulis
lihat pertama kali di blog milik PGRI Cabang Kundur.

Sebelumnya penulis mengucapkan terima kasih kepada :

1. blog PGRI Cabang Kundur
2. blog Kreatif dan berakhlak Mulia
3. Alfurqoncell's blog

yang telah menuliskan 9 kode etik guru Indonesia versi baru.

Terutama kepada Alfurqoncell's blog yang telah menuliskan secara lengkap hasil Kode Etik Guru
Indonesia versi baru ini berdasarkan Kongres PGRI ke-XX tanggal 1-4 Juli 2008 di Palembang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar